Sahabat GIA… Seperti yang kita tahu qurban biasanya menggunakan tiga hewan ternak, seperti kambing, sapi dan unta, tentunya dengan syarat-syarat tertentu. Namun, bolehkah berqurban dengan selain tiga hewan tersebut, seperti ayam misalnya?
Dalam hal ini, Imam an-Nawawi berpedoman pada Al-Qur’an surat al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka. (QS Al-Hajj: 34).
Untuk menjelaskan ayat tersebut, Imam an-Nawawi kemudian menyebutkan:
Syarat diperbolehkannya hewan qurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk), begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain. Dan tidak diperbolehkan berqurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain. Hal ini tidak diperdebatkan oleh para ulama. (Lihat: An-Nawawi, Al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dâr al-Fikr, tt., juz 8, halaman: 392).
Dari pernyataan tersebut sudah dijelaskan bahwa menyembelih qurban selain tiga hewan tersebut dan jenis-jenisnya tidak diperbolehkan yaaa.
Lalu bagaimana dengan ayam, bukankah ayam termasuk hewan ternak? Bolehkah berqurban dengan ayam?
Dalam bahasa Arab, sebenarnya ayam bukanlah termasuk kategori al-an’âm. Dalam beberapa Mu’jam Al-Qur’an, seperti Mu’jam Kalimat al-Qur’an dijelaskan bahwa kata al-anʽâm dalam ayat Al-Qur’an hanya mencakup al-ibil (unta), al-baqar (sapi), dha’n (domba atau biri-biri) dan al-maʽiz (kambing).