Jumat, 01 Des 2023
  • Yayasan Gema Insan Amanah - Berani Berkarya Untuk Bersama

Bagaimana Batasan Seseorang Disebut Mampu Berqurban?

Ibadah Qurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat di anjurkan. Allah SWT berfirman :

 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan sembelihlah hewan qurban”(QS Al-Kautsar ayat 2).

Akan tetapi, kesunnahan ini tidak berlaku untuk semua orang melainkan hanya bagi mereka yang masuk ke dalam kategori orang mampu, sehingga bagi mereka yang tidak tergolong mampu, tidak dituntut melakukan qurban. Lantas sejauh mana batasan orang yang mampu berqurban?

Dikutip dari artikel “Batasan Orang Disebut Mampu Berkurban” yang ditulis oleh Ustadz M. Mubasysyarum Bih yang dimuat di NU Online, terdapat dua pendapat mengenai hal tersebut:

Pertama, seseorang dikatakan mampu apabila ia memiliki dana yang cukup untuk berqurban yang melebihi kebutuhannya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, selama hari raya qurban dan tiga hari tasyriq setelahnya (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Jadi, seseorang yang mempunyai uang senilai harga hewan qurban, tetapi kebutuhan pokok bagi dirinya dan pihak yang wajib dinafkahi akan kekurangan di saat hari raya Idul Adha atau hari tasyriq, maka ia bukan tergolong mampu berqurban.

Kedua, ada sebagian ulama yang hanya mensyaratkan harta yang ia gunakan untuk berqurban melebihi kebutuhan nafkah wajib di saat hari dan malam Idul Adha saja.

Artinya, seseorang yang memiliki uang sebesar nilai hewan qurban, misalnya tiga juta, yang cukup untuk membeli seekor kambing, tetapi kebutuhan pokok bagi dirinya dan keluarganya akan kekurangan di saat hari raya dan malamnya, maka ia bukan tergolong mampu berqurban.

Dapat disimpulkan bahwa batasan seseorang dapat di kategorikan mampu berqurban adalah orang yang mempunyai harta yang cukup untuk berqurban yang melebihi dari kebutuhan dirinya dan orang-orang yang wajib dinafkahi seperti keluarga dan fakir miskin yang mengalami darurat sandang pangan. Perihal durasi kecukupan yang dimaksud ulama berbeda pendapat. Pendapat yang kuat menyatakan terhitung sejak hari raya qurban sampai akhir hari tasyriq. Sebagian ulama mencukupkan di hari dan malam hari raya qurban saja.

Kepada semua Sahabat GIA yang merasa masuk kedalam kategori orang yang mampu untuk berqurban, yuk segera tunaikan qurban terbaikmu di Yayasan Gema Insan Amanah. ☺️

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR