Update:
Perubahan Nisab Zakat Penghasilan dari yang sebelumnya senilai 653 Kg gabah atau 524 Kg beras menjadi senilai 85 gr Emas berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMA No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Zakat Penghasilan
Definisi?
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan /penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Kapan Ditunaikan?
Ditunaikan pada saat diperolehnya penghasilan (Sumber: PMA nomor 52 Tahun 2014)
Berapa Kadarnya?
Kadar Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5%
Berapa Nishab Zakat?
Nishab (Batas minimal wajib zakat) senilai 85 Gram Emas
Jika Harga Emas pada hari ini Rp. 800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam setahun yaitu 85 gram x Rp. 800.000 = Rp. 68.000.000. Artinya mereka dengan penghasilan per bulan minimal sebesar Rp. 5.666.666 (Rp. 68.000.000/12 Bulan). Sudah diwajibkan menunaikan zakat.
Contohnya?
Total pendapatan didapat seseorang dalam 1 (satu) bulan Rp. 6.000.000, maka zakat yang wajib dikeluarkan setiap bulannya yaitu Rp. 6.000.000 x 2,5% = Rp. 150.000
yaitu zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui keahlian, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Seperti gaji para pegawai negeri sipil, gaji para karyawan perusahaan, honor yang diterima para pengacara, pendapatan para dokter, wartawan, arsitek, kontraktor, penulis, guru dan berbagai profesi halal lainnya.
Para ulama fikih kontemporer memasukkan harta yang didapat dari berbagai jenis profesi di atas ke dalam kategori al-mâl al-mustafâd.Yaitu harta yang dimiliki seseorang dengan kepemilikan yang baru dengan cara-cara yang disyariatkan melalui warisan, hibah, upah atas suatu pekerjaan, termasukpendapatan rutinseperti gaji, honor atau tunjangan sertifikasi. Karena itu, khusus untuk pendapatan dari berbagai jenis profesi di atas mereka sepakati untuk menetapkan kewajiban zakatnya dan sepakat pula tentang besaran zakatnya yaitu 2.5 %.
Sumber hukum dari zakat ini adalah qiyas, karena itu terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih: apakah diqiyaskan kepada zakat emas dan perak atau kepada zakat pertanian, atau gabungan antara zakat emas dan perak dengan zakat pertanian. Dan tampaknya beberapa lembaga amil zakat terkemuka di tanah air lebih memilih opsi ketiga ini, yaitu dari nisabnya diqiyaskan kepada zakat pertanian, karena model perolehannya mirip dengan panen hasil pertanian dan dari segi besaran zakatnya diqiyaskan kepada zakat emas dan perak, karena bentuk harta yang diterima berupa uang.
Contoh 1
Ibu Hasjar yang berprofesi sebagai guru PNS yang telah sertifikasidapat menyisihkan rata-rata Rp 5.000.000 per bulan dari penghasilannya. Apakah dia telah terkena berkewajiban mengeluarkan zakat profesi? Dan berapa persen dari penghasilannya itu harus dia keluarkan?
Jawab:
Mengingat nisab zakat profesi diqiyaskan kepada nisab hasil pertanian yaitu sebesar 522 kg beras,maka, apabila pada waktu menerima gaji tersebut harga beras sebesar Rp. 8.000 per kilo, berarti jumlah nisabnya adalah 522 kg X Rp 8.000 = Rp 4.176.000. Dengan demikian dia telah terkena kewajiban untuk mengeluarkan 2.5% dari gaji pokok dan tunjangan sertifikasinya tadi.
Waktu pengeluarannya:
Jika dia yakin bahwa nisab hartanya tidak akan berkurang bila menunggu haul, maka dia dapat mengakumulasikan seluruh pendapatannya selama satu tahun.
Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah penghasilan selama satu tahun adalah sebesar Rp. 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000.00
Zakatnya adalah sebesar 2.5% x Rp 60.000.000 = Rp 1.500.000.00. (Terbilang: satu juta lima ratus ribu rupiah).
Akan tetapi jika dia khawatir nisab hartanya akan berkurang kalau harus menunggu satu tahun, maka dia boleh membayarkan zakatnya setiap kali dia menerima gaji. Zakatnya = 2.5% X Rp 5.000.000 = Rp 125.000.00. (Terbilang: Seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Contoh 2:
Sementara itu suaminya juga berprofesi sebagai PNS dan menjabat sebagai Kepala Bagian di kantor memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp 10.000.000,00 per bulan. Tetapi setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok rumah tangganya dalam sebulan, ditambah dengan cicilan rumah, kendaraan,dan lain-lain. Apakah dia terkena kewajiban zakat profesi?
Jawab:
Walaupun penghasilan bersihnya belum mencapai nisab hasil pertanian karena banyak cicilan yang harus diselesaikan tetap terkena kewajiban zakat profesi. Sebab, barang-barang yang ia cicil adalah berbentuk investasi, seperti rumah, kendaraan, tanah dan semisalnya. Artinya, ketika cicilan tersebut telah lunas, maka harta akan menjadi milik penuh Ibu Hasjar dan suaminya. Namun jika Ibu Hasjar terpaksa berutang kepada lembaga keuangan karena untuk menutupi kebutuhan dasarnya seperti sembako dan pendidikan anaknya, maka ia terbebas dari kewajiban mengeluarkan zakat profesi. Namun sebagai bentuk kahati-hatian, sebaiknya yang dikeluarkan zakatnya adalah penghasilan bruto, sebab sesungguhnya gaji pokok pasti cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok, tapi sebesar apa pun penghasilan tidak akan pernah cukup memenuhi gaya hidup.
*sumber : Baznaz Kabupaten Enrekang