Hasil pertanian yang dikenakan kewajiban zakat adalah biji-bijian yang ditanam manusia danmenjadi makanan pokok yang dapat disimpan, seperti gandum, jewawut, beras dan jagung. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i.Sementara mazhab Hambali memasukkan pula kacang-kacangan ke dalamnya.
Kadar zakat yang wajib dikeluarkan yaitu sebesar 5 % pada tananam yang sistem pengairannya membutuhkan biaya, dan 10 % pada tanaman yang diairi tanpa biaya, seperti sawah tadah hujan. Keterangannya ialah hadits Nabia yang berbunyi: “Apa yang disirami air hujan, zakatnya 10 %, dan apa yang disirami dengan gayung atau timba, zakat 5 %.”
Yaitu ketika panen sebagaimana diterangkan oleh firman Allah Ta’ala yang berbunyi: “..dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.” (Al-An’âm[6]: 141).
Contoh 1
Seorang petani memiliki sawah seluas 1 ha yang diairi secara irigasi. Setiap kali panen sawahnya dapat menghasilkan + 2.5ton gabah (padi). Biaya yang dia keluarkan untuk pemeliharaan sejak masa pengelolaan sampai masa panen kurang lebih 1 kwintal. Berapakah besaran zakat yang harus ditunaikannya, jika nisabnya 653 kg?
Jawab:
Persentase zakat pada pertanian model ini adalah 5 %
Maka perhitungannya:
Hasil panen kotor = 2.5 ton = 2.500 kg
Biaya perawatan senilai = 100 kg
Netto = 2.400 kag
Zakatnya = 2.400 X 5% = 120 kg
Contoh 2:
Seorang petani memiliki sebidang sawah seluas 2.5 ha di daerah tadah hujan. Setiap kali panen biasanya dia mendapat hasil kotor sebesar 5 ton gabah. Biaya yang dikeluarkan untuk perawatan padi hingga panen senilai 50 kg,berapakah besaran zakat yang harus dikeluarkannya?
Jawab:
Zakat yang harus dikeluarkannya adalah 10 %
Maka perhitungannya:
Hasil panen kotor = 2.5 = 2.500 kg
Ongkos perawatan = 50 kg
Bersih = 2.450 kg
Zakatnya = 2.450 kg X 10% = 245 kg
Hanafiyah (ulama mazhab Hanafi) berpendapat, tanah yang dieksploitasi dan ditanami untuk mengeluarkan hasil buminya, supaya bisa diambil faedahnya, berupa biji-bijian dan buah-buahan, wajib dikeluarkan zakatnya. Bahkan Imam Abu Hanifah menyatakan, semua yang dikeluarkan tanah sedikit maupun banyak, kecuali kayu dan bambu dikenakan wajib zakat.Dalilnya ialah keumuman hadits yang berbunyi, “Pada tanaman yang disirami hujan ada kewajiban sepersepuluh.” (HR. Al-Bukhari) Ini berbeda dengan pendapat imam-imam yang lain, mereka membatasi hanya pada buah-buah tertentu seperti kurma dan anggur kering dalam mazhab Syafi’i; kurma, kurma kering dan zaitun menurut mazhab Malik; dan buah-buah yang dapat disimpan dan ditakar menurut mazhab Hambali (pengikut Imam Ahmad bin Hambal).
Kesimpulan para ulama tentang zakat pertanian dan perkebunan:
Pertama; para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam: sya’ir (gandum), hinthah (biji gandum), kurma dan kismis.
Kedua; para ulama berselisih pendapat tentang ‘illah zakat dari jenis ini.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu mencakup segala yang ditanam, baik biji-bijian, buah-buahan maupun sayur-sayuran.
Sedangkan Imam Malik dan Imam Syafi’I berpandangan, bahwa zakat hasil pertanian itu pada tanaman yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan. Seperti beras, gandum, jagung dan buah kurma.
Sementara Imam Ahmad bin Hambal berpendapat, bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada hasil tanaman yang dapat disimpan dan ditakar.
Catatan:
Apabila berbagai hasil pertanian dan perkebunan dijadikan komoditas perdagangan, maka zakatnya ditetapkan sebagaimana zakat harta perdagangan, yang harus memenuhi syarat haul di samping mencapai nisab.
*sumber : Baznaz Kabupaten Enrekang