Minggu, 06 Okt 2024
  • Yayasan Gema Insan Amanah - Berani Berkarya Untuk Bersama

ZAKAT LOGAM MULIA

Zakat Logam Mulia (Emas danPerak) dan Mata Uang

Para fuqaha’ sepakat mengenai kewajiban zakat logam; emas dan perak, baik berbentuk lempengan, batangan, wadah, souvenir, ukiran dan sebagainya. Masuk dalam kategori ini adalah mata uang, koin maupun kertas dan segala macam bentuk penyimpanan uang, seperti tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya.

Landasan syari’Inya yaitu firman Allah Ta’ala:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ .يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada meraka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (At-Taubah[9]: 34-35).

Ketentuan zakat harta jenis ini.

  1. Emas dan perak: syarat-syaratnya.
  2. Telah mencapai nisab, yaitu seberat 20 mitsqal atau 85 gram untuk emas dan 595 gram untuk perak.
  3. Nisab tersebut telah berlalu satu haul. Yakni telah berjalan satu tahun sejak harta tersebut mencapai nisab.
  4. Jumlah yang wajib dikeluarkan zakat adalah 2.5 %
  5. Bukan dalam bentuk perhiasan yang dipakai.

Contoh 1:

Pada tanggal 20 Ramadhan 1439 H seorang perempuan memiliki emas seberat 105 gram dan perak seberat 650 gram dan dia pun berniat menyimpannya. Ini berarti baik emas maupun perak yang dimilikinya telah melebihinisab yaitu 85 gram emas dan 595 gram perak sejak pertama kali ia memilikinya. Berarti di tahun berikutnya, tepatnya tanggal 20 Ramadhan 1440 H, emas dan peraknya tersebut mencapai haul, sehingga sejak tanggal tersebut dia pun mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2.5 % dari emasnya dan 2.5 % dari peraknya.

Perhitungan zakatnya:

Emas = 105 X 2.5 % = 2.625 gram. Kalau diuangkan dengan asumsi harga emas saat itu Rp. 470.000/gram, maka nilai zakatnya= Rp. 1.233.750,00 (satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)

Perak = 650 X 2.5 % = 16.25 gram. Kalau diuangkan dengan asumsi harga perak waktu itu Rp. 11.000/gram, maka nilai zakatnya = Rp. 178.750 (seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Jadi total zakat yang harus dikeluarkan perempuan tersebut pada tanggal 20 Ramadhan 1436 H adalah sebesar Rp. 1.412.500 (satu juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah)

Contoh 2:

Pada bulan Safar 1439 H Ibu Meli membeli perhiasan emas seberat 50 gram. Ternyata semenjak dibeli perhiasan yang dipakai total hanya 10 gram saja, selebihnya disimpan. Namun pada bulan Rajab di tahun yang sama dia justru membeli lagi perhiasan emas seberat 55 gram, sehingga total perhiasan yang dimilikinya adalah 105 gram.

Pertanyaan:

  1. Apakah Bu Meli wajib mengeluarkan zakat perhiasannya?
  2. Kapan dia wajib mengeluarkannya?
  3. Berapa nilai zakat yang harus dia keluarkan?

Jawab:

  1. Ya, Ibu Meliwajib mengeluarkan zakat perhiasannya, karena sebagian besar perhiasannya hanya disimpan tidak pernah dipakai kecuali 10 gram saja.
  2. Karena emas yang dimilikinya baru mencapai nisab pada bulan Rajab 1439 H, berarti waktu pengeluaran zakatnya jatuh pada bulan Rajab 1440 H, yaitu setahun penuh setelah emasnya itu mencapai nisab.
  3. Nilai zakat yang harus dikeluarkannya sebagai berikut:

Jumlah emas keseluruhan      = 105 gram

Yang selama ini dipakai          = 10 gram

Yang disimpan                        = 95 gram

Nisab emas                             = 85 gram

Maka total zakatnya adalah 2.5 X 95 gram = 2.375 gram. Kalau diuangkan dengan asumsi harga emas waktu itu Rp 470.000/gram maka nilai zakat yang harus dikeluarkannya = Rp. 1.116.250 (satu juta seratus enam belas ribu dua ratus lima puluh).

  1. Zakat uang tunai, tabungan, deposito dan lain-lain.

Ketentuan dan syarat-syaratnya:

  1. Secara akumulatif telah mencapai nisab senilai 85 gram emas.
  2. Capaian nisab tersebut telah berlalu satu tahun (haul).
  3. Zakat yang wajib dikeluarkan 2.5 %
  4. Tidak mempunyai hutang yang jatuh tempo yang dapat mengurangi nisab.

Contoh 1:

Hj. Ika menyisihkan sebesar Rp. 3.000.000.00 setiap bulan dari penghasilan suaminya untuk tabungan masa depan keluarga mereka.

  1. Apakah dia terkena kewajiban dari tabungannya?
  2. Kapan saldo tabungannya mencapai nisab?
  3. Kapan dia terkena wajib zakat dari tabungannya?

Jawab:

Hj. Ika terkena kewajiban zakat apabila saldo tabungannya telah mencapai nisab.

Perhitungannya sebagai berikut: Jika setiap bulannya dia menabung sebesar Rp 3.000.000, berarti setahun kemudian saldo tabungannya menjadi sebesar Rp. 3.000.000 X 12 bulan = Rp. 36.000.000.00 Jika diasumsikan harga emas saat itu adalah Rp. 400.000/gram, maka tabungannya telah mencapai nisab, yaitu sebesar 85 gram X Rp. 400.000 = Rp. 34.000.000.00. Dengan demikian di tahun berikutnya bila Hj. Ika tetap menabung dengan jumlah yang sama dan dia tidak menariknya untuk suatu keperluan, maka saldonya akan menjadi sebesar Rp. 36.000.000 X 2 tahun = Rp. 72.000.000.00. Berarti zakat yang harus dikeluarkannya sebesar Rp. 72.000.000 X 2.5 % = Rp. 1.800.000.00 (Terhitung: satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Contoh 2:

Pada tanggal 25 Sya’ban 1439 H, Ibu Mala yang baru saja berhenti dari pekerjaannya mendapat pesangon dari perusahaan tempat dia bekerja sebesar Rp 150.000.000.00. Dari jumlah tersebut sebesar Rp. 50.000.000 dia simpan dalam bentuk deposito dan Rp. 50.000.000 lainnya dia simpan dalam bentuk saham dan tabungan lain. Sedangkan sisanya dia gunakan untuk berbagai keperluan selama satu tahun.

  1. Kapan dia harus membayar zakat simpanannya?
  2. Berapa besaran zakatnya?

Jawab:

Mengingat uang yang disisihkannya untuk disimpan dalam beberapa bentuk tabungan, yaitu sebesar Rp 50 juta dalam bentuk deposito dan Rp 50 juta dalam bentuk tabungan dan saham, telah memenuhi bahkan jauh melebihi nisab sejak tanggal 25 bulan Sya’ban 1439 H, maka permulaan haulnya dihitung pula sejak tanggal, bulan dan tahun tersebut. Sehingga nanti pada tgl 25 Sya’ban 1440 H dia pun telah terkena kewajiban zakat sebesar 2.5% dari seluruh uang yang dimilikinya, baik pokok simpanan maupun hasilnya.

Perhitungan zakatnya:

Pokok simpanan adalah Rp. 50 juta + Rp 50 = Rp. 100 juta.

Pertumbuhan simpanannya, bersih sebesar rata-rata 5 % per bulan,sehingga dalam setahun hasil simpanannya sebesar Rp 100.000.000,00X5 % X 12 = Rp. 60.000.000,00

Jadi total kekayaannya = Rp. 100.000.000,00 + Rp. 60.000.000,00 =Rp.160.000.000,00

Maka zakatnya adalah Rp. 160.000.000,00 X 2.5 % = Rp. 4.000.000 (Terhitung: empat juta rupiah).

*sumber : Baznaz Kabupaten Enrekang

KELUAR