Sabtu, 07 Des 2024
  • Yayasan Gema Insan Amanah - Berani Berkarya Untuk Bersama

ZAKAT BARANG TAMBANG DAN RIKAZ

Zakat Barang Tambang dan Rikaz

Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai jenis-jenis barang tambang yang dikenai kewajiban zakat. Tapi, mengingat umumnya barang-barang ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi, maka menurut hemat kami pendapat yang lebih mendekati rasa keadilan dan lebih maslahat adalah yang menyatakan semua jenis barang tambang, baik yang beku, seperti emas, perak, tembaga, batu bara dan lain-lain, maupun yang cair sepertiminyak bumi dan gas, wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu sebesar 2.5% apabila telah mencapai nisab.

Ketentuannya:

  • Kewajiban zakat pada barang tambang berlaku apabila diusahakan oleh perorangan maupun perusahaan. Adapun jika dikelola oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum, maka tidak ada zakat padanya.
  • Kewajiban zakatnya baru berlaku apabila hasilnya mencapai nilai nisab emas (85 gram)atau perak (595 gram).
  • Mengingat eksplorasinya membutuhkan biaya investasi yang besar, maka zakat yang dikenakan hanya 2.5%.
  • Tidak disyaratkan genap satu tahun (haul) untuk waktu pengeluaran zakatnya.
  • Zakatnya dikeluarkan setelah barang-barang tersebut dieksplorasi dan telah diproses.
  • Hendaklah orang yang mengeksplorasinya adalah orang muslim, atau perusahaan yang dimiliki oleh orang-orang muslim.

Adapun rikâz, yaitu harta terpendam yang merupakan peninggalan bangsa-bangsa kuno.  Harta jenis ini apabila ditemukan oleh seseorang atau beberapa orang, baik muslim maupun non muslim, menurut mayoritas ulama, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20%, terhitung sejak harta tersebut ditemukan. Sifat barang peninggalan kuno yang wajib dikenai zakat seperlima adalah semua yang mempunyai nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, wadah-wadah, dan semisalnya.

*sumber : Baznaz Kabupaten Enrekang

KELUAR