Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai jenis-jenis barang tambang yang dikenai kewajiban zakat. Tapi, mengingat umumnya barang-barang ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi, maka menurut hemat kami pendapat yang lebih mendekati rasa keadilan dan lebih maslahat adalah yang menyatakan semua jenis barang tambang, baik yang beku, seperti emas, perak, tembaga, batu bara dan lain-lain, maupun yang cair sepertiminyak bumi dan gas, wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu sebesar 2.5% apabila telah mencapai nisab.
Ketentuannya:
Adapun rikâz, yaitu harta terpendam yang merupakan peninggalan bangsa-bangsa kuno. Harta jenis ini apabila ditemukan oleh seseorang atau beberapa orang, baik muslim maupun non muslim, menurut mayoritas ulama, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20%, terhitung sejak harta tersebut ditemukan. Sifat barang peninggalan kuno yang wajib dikenai zakat seperlima adalah semua yang mempunyai nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, wadah-wadah, dan semisalnya.
*sumber : Baznaz Kabupaten Enrekang