Perayaan Hari Raya Idul Adha tidak terlepas dari prosesi penyembelihan hewan qurban. Dalam penyembelihan hewan qurban, tentu saja tidak dilakukan hanya dengan sesuka hati. Namun, ada rukun dan tata cara yang harus kita ikuti. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai rukun dan tata cara menyembelih hewan qurban tersebut. Yuk simak bersama.
Penyembelihan hewan qurban harus memenuhi 4 rukun, yaitu:
Tata cara menyembelih hewan qurban:
Waktu penyembelihan bisa dimulai setelah solat ied usai yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah dan paling akhir adalah sebelum matahari terbenam saat tanggal 13 Dzulhijjah atau hari tasyrik terakhir, jadi sudah tidak boleh dilakukan pada tanggal 13 Dzulhijjah saat malam hari.
Hewan ternak dengan kriteria di atas tadi jika disembelih di luar empat hari ini maka terhitung sebagai sembelihan biasa, bukan ibadah qurban.
Saat menggiring hewan qurban ke tempat penyembelihan harus dilakukan dengan tenang. Sebelum disembelih, hewan qurban juga diberi air minum terlebih dahulu.
Menghadapkan hewan qurban ke kiblat. Menurut Darul Al Ifta Mesir, Kiblat merupakan arah bagi keinginan untuk taat kepada Allah. Ibnu Umar R.A. tidak menyukai memakan daging hewan yang disembelih tidak menghadap kiblat.
Saat menyembelih, disyariatkan untuk menyebut nama Allah SWT. Dasarnya ada pada hadits “(Jika menggunakan) alat yang dapat mengalirkan darah dan dengan menyebut nama Allah, maka makanlah. Tapi, bukan yang terbuat dari gigi dan kuku.” (Muttafaq ‘Alaih).
Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad SAW. Karena menyembelih itu adalah tempat disyari’atkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyari’atkan ingat pada Nabi.
Setelah bacaan sholawat tadi selesai, petugas penyembelih bisa langsung memulai penyembelihan. Ada tiga saluran yang harus terputus dan masing-masing saluran harus terputus dalam sekali sayatan pisau. Tiga saluran ini adalah:
Mari’ (saluran makanan)
Hulqum (saluran pernapasan)
Wadajaain (dua pembuluh darah yang terdiri dari vena jugularis dan arteri karotis).
Ketiga saluran di atas jika secara anatomi berada bagian leher depan hewan dan lebih spesifik lagi adalah di bawah jakun.
Selain menyebut nama Allah, juga disunnahkan bertakbir saat menyembelih hewan qurban. Anas bin Malik dalam hadits riwayat Bukhari Muslim berkata, “Nabi SAW. berqurban dengan 2 kambing yang berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelih sendiri keduanya. Ketika menyembelih beliau membaca basmallah dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau di atas tubuh keduanya.”
Disyariatkan membaringkan hewan qurban di atas sisi kirinya. Imam Nawawi berpendapat dengan direbahkan sisi kirinya, orang yang akan menyembelih akan lebih mudah memegang pisau dengan tangan kanannya dan memegang kepala hewan qurban dengan tangan kirinya.
Membaca doa qurban. Jika orang yang menyembelih hewan qurban adalah pemilik dari hewan tersebut, maka setelah membaca takbir dilanjutkan dengan bacaan “Hadza minka wa laka”. Namun jika penyembelih adalah orang lain atau bukan shohibul qurban, maka bacaannya adalah “Hadza minka wa laka ‘anniatau ‘an fulan (kata fulan disini bisa diganti dengan nama shohibul qurban).
Selanjutnya, penyembelih bisa melanjutkan dengan doa agar ibadah kurban tersebut diterima oleh Allah SAW. Bacaannya adalah “Allahumma taqabbal minni atau min fulan” (kata fulan diganti dengan nama shohibul qurban).
Alat yang digunakan untuk menyembelih harus menggunakan pisau yang tajam dengan tujuan agar hewan qurban yang disembelih tidak tersiksa. Menyembelih dengan memotong dua urat tebal yang meliputi tenggorokan (al-wadjan). Pemutusan urat ini akan mempercepat kematian hewan.
Rukun dan tata cara menyembelih hewan qurban tidak boleh diabaikan agar ibadah qurban bisa sah dan dagingnya halal untuk dikonsumsi, berqurban di Yayasan Gema Insan Amanah sudah sesuai dengan rukun & syarat Islam, Yuk untuk semua sahabat GIA jangan lupa berqurban di Yayasan GIA yaaa… Kami tunggu qurban terbaikmu.
Referensi : Buku Fikih Keseharian [Syarat Kurban Hingga Hukum Pencitraan] Hafidz Muftisany