Dalam sebuah hadist dari Ibnu Umar ra yang menjelaskan tentang zakat fitrah :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah bisa dimaknai sebagai penyuci diri setelah selama bulan melakukan puasa Ramadhan. Selain sebagai sarana mensucikan diri, zakat fitrah juga dapat diartikan sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idul Fitri agar dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah diwajibkan kepada semua orang muslim, yang masih hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.