Pada perayaan hari raya Qurban, umat islam yang mampu diwajibkan untuk berqurban. Namun, beberapa orang mungkin tidak melaksanakan qurban meskipun mereka mampu secara ekonomi. Padahal, dalam salah satu hadits, Nabi Muhammad sallallahu alaihi wassallam mengancam orang-orang yang tidak mau berqurban, meski bisa.
M. Quraish Shihab Menjawab dalam bukunya dijelaskan “berqurban atau mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan dua atau tiga hari setelahnya adalah salah satu ajaran agama yang ditegaskan dalam Alqur’an (QS. Al-Kautsar [108]: 2 dan QS. Al-Hajj [22]: 36).
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya : “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah!”
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya : “Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.”
Menurut M Quraish, Imam Abu Hanifah menilainya wajib bagi setiap orang yang mampu, berdasarkan sabda Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah,
مَنْ وَجَدَ سَعَةً لِأَنْ يُضَحِّيَ فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَحْضُرْ مُصَلَّانَا
Artinya : “Barang siapa mampu berqurban dan ia tidak melaksanakannya, maka janganlah ia menghadiri tempat shalat kami”. (HR. Al-Baihaqi).
Menurut penganut paham Abu Hanifah, ancaman ini menunjukkan wajibnya berqurban, sementara mazhab lain menilainya sebagai anjuran yang amat ditekankan (sunnah mu’akkad) berdasarkan sekian banyak hadits. Diantaranya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, “Aku diperintahkan berqurban, sedang itu sunnah untuk kalian.”
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa hukum meninggalkan kurban bagi orang yang mampu diperselisihkan oleh para ulama. Menurut mazhab Hanafiyah hukumnya haram (berdosa) sebab berqurban adalah wajib. Sedangkan menurut mayoritas ulama tidak berkonsekuensi dosa, karena berqurban hukumnya sunah (tidak wajib). Berpijak dari pendapat mayoritas, meski berkurban hukumnya sunah, namun meninggalkannya bagi orang yang mampu adalah makruh, sebab terjadi ikhtilaf dalam status wajibnya. Oleh sebab itu ulama menegaskan bahwa berkurban lebih utama daripada sedekah sunah biasa.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:
“Dan makruh meninggalkan kurban karena ikhtilaf ulama dalam kewajibannya, karena itu kurban lebih utama dari sedekah sunah.”
Referensi :
https://islam.nu.or.id/syariah/orang-mampu-tapi-tidak-berkurban-menurut-hukum-islam-TiUru